ETIKA BISNIS BERKAITAN DENGAN INDUSTRI PENGOLAHAN
BAB I
PENDAHULUAN
Sedangkan industrialisasi
adalah suatu proses
perubahan social ekonomi yang mengubah system
pencaharian masyarakat
agraris menjadi masyarakat
industri. Industrialisasi juga
bias diartikan
sebagai suatu
keadaan dimana
masyarakat berfokus
pada ekonomi yang
meliputi
pekerjaan yang semakin beragam (spesialisasi), gaji
dan penghasilan
yang semakin tinggi.
Industrialisasi adalah
bagian dari proses modernisasi dimana perubahan
social dan
perkembangan ekonomi
erat hubungannya
dengan inovasi teknologi.
Oleh sebab
itu maka
dalam makalah
ini kami akan membahas
tentang bagaimana
sejarah sector
industri di Indonesia, masalah keterbalakangan
industrialisasi di Indonesia,
bagaimana kebijakan
industrilisasi di Indonesia,
dan peranan
sector industry
dalam pembangunan.
Industri merupakan
kumpulan perusahaan
yg memproduksi
barang dan
jasa dengan
elastisitas silang (cross
elasticities of demand) yg positif
dan tinggi.
Ekonomika industry
merupakan cabang
ilmu ekonomi
yg menjelaskan
mengapa pasar
diorganisasi dan
bagaimana pengorganisasiannya
mempengaruhi cara
kerja industri.
Ekonomi industry
menelaah struktur
pasar dan
perusahaan yg
secara relative
lebih menekankan
pada studiempiris
faktor-faktor yg
mempengaruhi struktur,
perilaku dan
kinerja pasar.Dengan demikian,
industri merupakan
bagian dari proses
produksi. Bahan-bahan industri
diambil secara
langsung maupun
tidak langsung,
kemudian
diolah, sehingga menghasilkan
barang yang bernilai lebih bagi
masyarakat. Kegiatan proses produksi
dalam industri
itu disebut
dengan perindustrian.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Industri
Industri adalah bidang matapencaharian yang menggunakan ketrampilan dan
ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di
bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Sedangkan
perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan
industri. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari
industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk
jasa.
Selain itu, pengertian industri menurut undang-undang tentang
perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah , bahan baku,
bahan setengah jadi , dan/atau barang jadi menjadi barang nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya, teremasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
industri. Industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari
usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu
sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan
tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis
ekonomi, budaya dan politik.
Dampak Positif dan Negatif dari Pembangunan Industri
DAMPAK POSITIF
o
Menambah penghasilan penduduk
sehingga meningkatkan kemakmuran
o
Perindustrian menghasilkan
aneka barang yang dibutuhkan oeh masyarakat
o
Perindustrian memperbesar
kegunaan bahan mentah
o
Usaha perindustrian dapat
memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk
o
Mengurangi ketergantungan
Negara pada luar negeri
o
Dapat merangsang masyarakat
utuk meningkatkan pengetahuan
DAMPAK NEGATIF
o
Limbah industry akan
menimbulkan pencemaran air, tanah dan udara
o
Asap-asap pabrik menimbulkan
polusi udara
o
Akibat dari pncemaran, banyak
menimbulkan kematian bagi binatang-binatang, manusia dapat terkena penyakit, hilangnya
keindahan alam dan lain-lain.
Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Perindustrian di Indonesia
Arti penting perindustrian terhadap perkembangan perekonomian dapat
dilihat dari arah kebijakan ekonomi yang termaktub dalam GBHN 2002-2004: “Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan setiap daerah,
terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan,
pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat, serta mengembangkan
kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya
saing global dengan membuka aksesbilitas yang sama terhadap kesempatan kerja
dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan
kompetitif terutama berbasis keunggulan SDA dan SDM dengan menghapus segala
bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.”
Pelanggaran-Pelanggaran Sektor Industri Pengolahan
KLHK Temukan Banyak Pelanggaran
Pengolahan Limbah PT WPLI
Banten
(Greeners) – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku terkejut
saat mengunjungi pabrik pengolahan limbah milik PT Wahana Pamunah Limbah
Industri (WPLI). Lingkungan PT WPLI terlihat kotor dan ditemukan banyak
kemungkinan pelanggaran PP 18 jo PP 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
B3. Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah KLHK, Ilham Malik
mengatakan bahwa kunjungan kali ini dilakukan dalam rangka pengawasan rutin
sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat sekitar. Warga setempat
mengaku mengalami sakit akibat pencemaran udara dan air akibat aktifitas pabrik
pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh PT WPLI yang beralamat di Jalan Rangkas
Bitung KM 6 RW 1 Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten.
“Kunjungan kali
ini konteksnya memang pengawasan rutin dan menindaklanjuti keluhan dari
masyarakat sekitar tentang adanya aktifitas pencemaran limbah yang dilakukan
oleh PT WPLI di sini,” ungkapnya kepada Greeners, Serang, Kamis (07/05). Pada
kunjungannya tersebut, Ilham mengaku terkejut karena ternyata pabrik yang ia
datangi sangat kotor dengan kondisi yang mengkhawatirkan. Ia juga menerangkan
bahwa ternyata PT WPLI tidak memiliki catatan-catatan limbah yang seharusnya
dimiliki oleh perusahaan pengolahan limbah B3.
Padahal, catatan
limbah tersebut sangat penting untuk menyesuaikan kapasitas insenerator yang
digunakan oleh pabrik tersebut. Catatan tersebut, lanjutnya, untuk menghindari
penumpukan limbah yang berlebihan di pabrik. Bila limbah terlalu berlebihan,
akhirnya pabrik malah menjadi tempat penumpukan limbah, atau yang lebih ekstrim
lagi menjadi tempat pembuangan limbah.
“Ini makanya
catatan itu penting. Misalnya, insenarator itu cuma bisa masuk 10 tapi ternyata
yang dimasukkan 20 ya tidak sesuai. Lihat tumpukan itu, bisa saja itu sudah
berbulan-bulan ada di situ,” katanya sembari menunjuk ke arah tumpukan limbah
padat yang menggunung.
Ilham menyatakan
bahwa KLHK akan membuat surat sesuai dengan hasil kunjungan kali ini dengan
melihat manajemen limbah yang dilakukan oleh PT WPLI. Ia juga mengatakan akan
menelusuri perjalanan limbah hingga ke pemasok limbah. “Selanjutnya akan
dilakukan audit lingkungan, lalu akan dilakukan revisi terhadap izin operasi PT
WPLI. Berdasarkan hasil kunjungan kali ini sudah jelas, menurut pandangan kami
ini harus ditutup saja.
Tidak ada
manajemen yang bagus dan jelas dalam pengelolaan limbah B3 di sini,” ungkapnya.
Di sisi lain, Factory Manager PT WPLI, Mr. Pak kepada Greeners mengaku
pasrah dan menerima saja apa yang akan dilakukan oleh pemerintah setelah
kunjungan yang dilakukan kali ini. “Ya, kita terima saja, kalau memang ada yang
salah ya nanti kita perbaiki,” ujarnya.
Namun, saat
dikonfirmasi terkait pengaduan warga yang mengalami mual, pusing, sakit kulit
dan lainnya akibat pencemaran yang dilakukan oleh PT WPLI, Mr. Pak mengaku
bahwa pihaknya tidak merasa bersalah apalagi menjadi penyebab berbagai penyakit
yang dialami warga tersebut.
“Karyawan kami tidak
ada yang sakit, masyarakat di sekitar sini juga tidak ada yang sakit. Ini kok
mereka yang jaraknya satu kilometer di sana mengeluhkan sakit dan menuduh kami
penyebabnya. Mereka cuma mau minta uang mas,” tukasnya.
Sebagai informasi,
sebelumnya warga Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten
Serang (Banten) mengaku mengalami penyakit sesak napas, pusing-pusing,
gatal-gatal, tangan bernanah, korengan dan bulukan selama hampir tiga tahun
akibat pencemaran udara dan air oleh PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI).
Terkait hal
tersebut, organisasi lingkungan di kota Serang meminta kepada KLHK untuk
membekukan izin lingkungan PT. WPLI dan menerapkan saksi pidana maupun perdata
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DOKUMENTASI
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sektor indusri merupakan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah ,
bahan baku, bahan setengah jadi , dan/atau barang jadi menjadi barang nilai
yang lebih tinggi untuk penggunaannya, teremasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri. Industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya
dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi,
yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat
dengan tanah.
Jadi sektor industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya
perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran
serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh
sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.
Di Indonesia berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah dalam
upayanya mendorong laju perkembangan perindustrian di Indonesia.



Komentar
Posting Komentar