ETIKA BISNIS BERKAITAN DENGAN INDUSTRI PENGOLAHAN

BAB I
PENDAHULUAN

Sedangkan industrialisasi adalah suatu proses perubahan social ekonomi yang mengubah system pencaharian masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Industrialisasi juga bias diartikan sebagai suatu keadaan dimana masyarakat berfokus pada ekonomi yang meliputi pekerjaan yang semakin beragam (spesialisasi), gaji dan penghasilan yang semakin tinggi. Industrialisasi adalah bagian dari proses modernisasi dimana perubahan social dan perkembangan ekonomi erat hubungannya dengan inovasi teknologi.
Oleh sebab itu maka dalam makalah ini kami  akan membahas tentang bagaimana sejarah sector industri di Indonesia, masalah keterbalakangan industrialisasi di Indonesia, bagaimana kebijakan industrilisasi di Indonesia, dan peranan sector industry dalam pembangunan. Industri merupakan kumpulan perusahaan yg memproduksi barang dan jasa dengan elastisitas silang (cross elasticities of demand) yg positif dan tinggi. Ekonomika industry merupakan cabang ilmu ekonomi yg menjelaskan mengapa pasar diorganisasi dan bagaimana pengorganisasiannya mempengaruhi cara kerja industri.
Ekonomi industry menelaah struktur pasar dan perusahaan yg secara relative lebih menekankan pada studiempiris faktor-faktor yg mempengaruhi struktur, perilaku dan kinerja pasar.Dengan demikian, industri merupakan bagian dari proses produksi. Bahan-bahan industri diambil secara langsung maupun tidak langsung, kemudian diolah, sehingga menghasilkan barang yang bernilai lebih bagi masyarakat. Kegiatan proses produksi dalam industri itu disebut dengan perindustrian.

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Industri
Industri adalah bidang matapencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Sedangkan perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
Selain itu, pengertian industri menurut undang-undang tentang perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah , bahan baku, bahan setengah jadi , dan/atau barang jadi menjadi barang nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, teremasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik.

Dampak Positif dan Negatif dari Pembangunan Industri
DAMPAK POSITIF
o   Menambah penghasilan penduduk sehingga meningkatkan kemakmuran
o   Perindustrian menghasilkan aneka barang yang dibutuhkan oeh masyarakat
o   Perindustrian memperbesar kegunaan bahan mentah
o   Usaha perindustrian dapat memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk
o   Mengurangi ketergantungan Negara pada luar negeri
o   Dapat merangsang masyarakat utuk meningkatkan pengetahuan
DAMPAK NEGATIF
o   Limbah industry akan menimbulkan pencemaran air, tanah dan udara
o   Asap-asap pabrik menimbulkan polusi udara
o   Akibat dari pncemaran, banyak menimbulkan kematian bagi binatang-binatang, manusia dapat terkena penyakit, hilangnya keindahan alam dan lain-lain.

Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Perindustrian di Indonesia
Arti penting perindustrian terhadap perkembangan perekonomian dapat dilihat dari arah kebijakan ekonomi yang termaktub dalam GBHN 2002-2004: “Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat, serta mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesbilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan SDA dan SDM dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.”

Pelanggaran-Pelanggaran Sektor Industri Pengolahan
KLHK Temukan Banyak Pelanggaran Pengolahan Limbah PT WPLI
Banten (Greeners) – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku terkejut saat mengunjungi pabrik pengolahan limbah milik PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI). Lingkungan PT WPLI terlihat kotor dan ditemukan banyak kemungkinan pelanggaran PP 18 jo PP 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3. Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah KLHK, Ilham Malik mengatakan bahwa kunjungan kali ini dilakukan dalam rangka pengawasan rutin sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat sekitar. Warga setempat mengaku mengalami sakit akibat pencemaran udara dan air akibat aktifitas pabrik pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh PT WPLI yang beralamat di Jalan Rangkas Bitung KM 6 RW 1 Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten.
“Kunjungan kali ini konteksnya memang pengawasan rutin dan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat sekitar tentang adanya aktifitas pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT WPLI di sini,” ungkapnya kepada Greeners, Serang, Kamis (07/05). Pada kunjungannya tersebut, Ilham mengaku terkejut karena ternyata pabrik yang ia datangi sangat kotor dengan kondisi yang mengkhawatirkan. Ia juga menerangkan bahwa ternyata PT WPLI tidak memiliki catatan-catatan limbah yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan pengolahan limbah B3.
Padahal, catatan limbah tersebut sangat penting untuk menyesuaikan kapasitas insenerator yang digunakan oleh pabrik tersebut. Catatan tersebut, lanjutnya, untuk menghindari penumpukan limbah yang berlebihan di pabrik. Bila limbah terlalu berlebihan, akhirnya pabrik malah menjadi tempat penumpukan limbah, atau yang lebih ekstrim lagi menjadi tempat pembuangan limbah.
“Ini makanya catatan itu penting. Misalnya, insenarator itu cuma bisa masuk 10 tapi ternyata yang dimasukkan 20 ya tidak sesuai. Lihat tumpukan itu, bisa saja itu sudah berbulan-bulan ada di situ,” katanya sembari menunjuk ke arah tumpukan limbah padat yang menggunung.
Ilham menyatakan bahwa KLHK akan membuat surat sesuai dengan hasil kunjungan kali ini dengan melihat manajemen limbah yang dilakukan oleh PT WPLI. Ia juga mengatakan akan menelusuri perjalanan limbah hingga ke pemasok limbah. “Selanjutnya akan dilakukan audit lingkungan, lalu akan dilakukan revisi terhadap izin operasi PT WPLI. Berdasarkan hasil kunjungan kali ini sudah jelas, menurut pandangan kami ini harus ditutup saja.
Tidak ada manajemen yang bagus dan jelas dalam pengelolaan limbah B3 di sini,” ungkapnya. Di sisi lain, Factory Manager PT WPLI, Mr. Pak kepada Greeners mengaku pasrah dan menerima saja apa yang akan dilakukan oleh pemerintah setelah kunjungan yang dilakukan kali ini. “Ya, kita terima saja, kalau memang ada yang salah ya nanti kita perbaiki,” ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi terkait pengaduan warga yang mengalami mual, pusing, sakit kulit dan lainnya akibat pencemaran yang dilakukan oleh PT WPLI, Mr. Pak mengaku bahwa pihaknya tidak merasa bersalah apalagi menjadi penyebab berbagai penyakit yang dialami warga tersebut.
“Karyawan kami tidak ada yang sakit, masyarakat di sekitar sini juga tidak ada yang sakit. Ini kok mereka yang jaraknya satu kilometer di sana mengeluhkan sakit dan menuduh kami penyebabnya. Mereka cuma mau minta uang mas,” tukasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya warga Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang (Banten) mengaku mengalami penyakit sesak napas, pusing-pusing, gatal-gatal, tangan bernanah, korengan dan bulukan selama hampir tiga tahun akibat pencemaran udara dan air oleh PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI).
Terkait hal tersebut, organisasi lingkungan di kota Serang meminta kepada KLHK untuk membekukan izin lingkungan PT. WPLI dan menerapkan saksi pidana maupun perdata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DOKUMENTASI




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Sektor indusri merupakan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah , bahan baku, bahan setengah jadi , dan/atau barang jadi menjadi barang nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, teremasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah.
Jadi sektor industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.

Di Indonesia berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah dalam upayanya mendorong laju perkembangan perindustrian di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal dan Jawaban Pilihan Ganda Tentang Komunikasi Bisnis

Artikel Bebas

Penulisan Bebas Artikel Tentang Ekonomi (Komunikasi Bisnis)